Arti Penting Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DASAR HUKUM
Undang-Undang
no. 32 tahun 2009
Pengelolaan dan Perlindungan
Lingkungan Hidup
Dalam UU ini ditetapkan bahwa apabila
realisasi KRP pembangunan dinilai dapat
melebihi kapasitas daya dukung dan daya
tampung wilayah pembangunannya, maka
pembangunan tersebut harus ditinjau
kembali.
TUJUAN
Untuk perencanaan tata ruang dan pembangunan
sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan
sosial, ekonomi, dan lingkungan.
DEFINISI
Kajian Lingkungan Hidup Strategis: instrumen yang
wajib diterapkan dalam proses perumusan rencana
pembangunan jangka panjang, menengah, dan
perencanaan penataan ruang di Indonesia, baik
untuk tingkat nasional maupun sampai propinsi dan
kabupaten/kota.
KLHS Memuat Sejumlah Kajian Terhadap :
Perkiraan dampak dan resiko lingkungan
Jasa ekosistem
Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam
Tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim
Tingkat ketahanan pangan terhadap potensi keanekaragaman hayati.
Mengapa Dibutuhkan KHLS?
Telah banyak upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan linkungan, namun laju pengrusakan lingkungan hidup di tingkat global justru meningkat
AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) tidak mampu mengatasi semua permasalahan di atas.
Masalah lingkungan hidup bersifat lintas batas, lintas sektor, lintas pemangku kepentingan, maka diperlukan kejasama antar berbagai pihak.
Maka perlu dikembangkan pendekatan baru yang mampu
mendeteksi permasalahan pada tingkat hulu
(kebijakan, rencana, program) – KLHS